Pengacara Surabaya
  • Home
  • Layanan Kami
  • Konsultasi
  • Sitemap
  • Formulir
Beranda » Perlindungan Konsumen » Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen

Permasalahan perlindungan konsumen secara khusus diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen ini merupakan suatu upaya (didalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif, berikut penjelasannya :
  1. Perlindungan preventif yaitu perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  2. Perlindungan kuratif yaitu perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tanpa memperhatikan konsumen tersebut mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
  • Untuk memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi; dan
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab.
Oleh karenanya dalam hal ini pemberdayaan konsumen sangat penting  dengan maksud untuk memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha. Dan dengan adanya kepastian hukum yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini diharapkan konsumen dapat meningkatkan kesadaran terhadap haknya serta dapat mengubah pola berpikir dari pelaku usaha bahwa konsumen hanyalah sebagai objek mencapai tujuan yakni untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.


sumber tanyahukum.com 
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Pengacara Surabaya. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Pengacara Surabaya dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow pengacara surabaya

Artikel keren lainnya:

Advokat Surabaya
Ditulis oleh admin pada tanggal Monday, November 26, 2012
Newer Post
Older Post
Home

Emergency Call

Monday to Friday : 8am-6pm
Saturday: 8am-12pm
Sunday: By Appointment
Emergency Only
Call 081232030300
Hunting 081703300080

Popular Posts

  • Pendirian CV
    CV atau Comanditaire Venootschap merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari keka...
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa Perusahaan atau Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undan...

Kategori

  • Hukum Internasional
  • Hukum Kepalititan
  • Hukum Perdata
  • Ketatanegaraan
  • Merek dan Hak Cipta
  • Merger dan Akuisisi
  • Pasar Modal
  • Paten
  • Perbankan dan Keuangan
  • Perburuhan dan Tenaga Kerja
  • Perjanjian
  • Perlindungan Konsumen
  • Perpajakan
  • Persaingan Usaha
  • Perusahaan
Copyright © 2014 Pengacara Surabaya - Powered by Google
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler